Lampung Tengah (Alodelima.com) – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah mengagendakan tiga penyampaian penting: (1) Nota pengantar Rancangan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, (2) Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2025, (3) penyampaian Laporan hasil reses anggota DPRD tahap 2 masa sidang kedua.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang berlangsung di ruang sidang DPRD Lampung Tengah ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lampumg Tengah Febriantoni, dan dihadiri Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, Senin (18/5/2026)
Agenda rapat tersebut mencakup tiga fokus utama yaitu, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) disusun sebagai pedoman tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Aturan ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan mengoptimalkan fungsi aset Pemkab Lampung Tengah.
Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025: DPRD memberikan catatan strategis dan evaluasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi ini ditujukan untuk memperbaiki kinerja eksekutif, mengevaluasi realisasi anggaran, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Tahap 2: Penyampaian aspirasi masyarakat yang diserap anggota dewan dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil) selama masa reses. Aspirasi ini akan disusun menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang selanjutnya akan diusulkan kepada Pemkab Lampung Tengah sebagai prioritas pembangunan daerah.
