Categories Tulang Bawang Barat

Ketelitian Jaksa Dipertanyakan, Tim Advokat Bela Rakyat Siap Adukan Penanganan Perkara ke Jamwas dan Kejagung RI

TUBABA (alodelima.com) – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang warga Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi sorotan setelah Tim Advokat Bela Rakyat mempertanyakan sikap dan penilaian jaksa terhadap perkara tersebut.

Menurut keterangan tim kuasa hukum korban, kasus yang mereka dampingi telah melalui proses penyidikan di Polres Tulang Bawang Barat hingga memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. Selama proses penyidikan, terlapor disebut tidak kooperatif sehingga penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Namun, saat proses pelimpahan berkas ke kejaksaan, perkara tersebut dikembalikan melalui petunjuk *P-19*. Tim kuasa hukum mengaku menerima informasi bahwa perkara yang dilaporkan korban dinilai lebih mengarah pada sengketa perdata.

Penilaian tersebut memunculkan tanda tanya dari pihak pendamping hukum korban. Mereka menilai perlu adanya penjelasan yang jelas dan terbuka terkait dasar hukum yang digunakan dalam memberikan petunjuk terhadap berkas perkara tersebut.

“Kami mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa dalam menilai perkara ini. Korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sementara proses penyidikan juga telah berjalan. Oleh karena itu, perlu ada penjelasan yang transparan agar korban memperoleh kepastian hukum,” ujar salah seorang perwakilan Tim Advokat Bela Rakyat.

Untuk memperoleh klarifikasi, tim kuasa hukum mengaku mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat guna bertemu langsung dengan jaksa yang menangani perkara tersebut. Namun, menurut mereka, jaksa yang dimaksud tidak berada di tempat dan tidak ada informasi yang jelas mengenai waktu maupun kesempatan untuk melakukan koordinasi.

Situasi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi korban yang tengah menunggu perkembangan proses hukum atas laporan yang telah disampaikan.

“Kami berharap ada komunikasi yang baik dan keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang sedang mereka tempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Atas kondisi tersebut, Tim Advokat Bela Rakyat menyatakan akan menempuh langkah pengawasan dengan melaporkan penanganan perkara tersebut kepada **Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)** dan **Kejaksaan Agung Republik Indonesia**. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum sekaligus meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat terkait alasan pengembalian berkas perkara maupun penilaian hukum yang menjadi dasar petunjuk P-19 tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

(Redaksi)

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: