Dongkrak PAD Lewat Pajak, Bapenda Lampung Beri Masyarakat Diskon & Keringanan

Bandar Lampung (Alodelima.com) – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor. Salah satunya dengan memberikan keringanan tunggakan pajak serta reward bagi wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul dalam Sarasehan Jilid II yang digelar Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi perusahaan media konstituen Dewan Pers di Lampung, yakni SMSI, JMSI, dan AMSI, di Aula Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Rabu (10/6/2026).

Mengusung tema “Pajak Digali, Pajak Dikepul, Lalu?”, sarasehan membahas strategi peningkatan PAD dari sektor perpajakan daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB).

Saipul mengatakan, pemerintah memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Dalam skema tersebut, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga menyiapkan program penghargaan bagi wajib pajak yang taat. Diskon 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Diskon 15 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun.

Sementara itu, diskon 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang konsisten membayar pajak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 10 tahun. Adapun diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada pemilik kendaraan berusia lebih dari 15 tahun yang tidak pernah menunggak pajak selama empat tahun berturut-turut.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Pemilik mobil mendapatkan diskon PKB sebesar 25 persen, sedangkan pemilik sepeda motor memperoleh potongan sebesar 50 persen.

Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. “Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung sekaligus memperluas basis penerimaan daerah,” ujar Saipul.

Ia menambahkan, realisasi pendapatan Pemerintah Provinsi Lampung saat ini telah mencapai lebih dari 54 persen dari target APBD. “Harapannya, dengan adanya diskon dan reward bagi wajib pajak yang taat, masyarakat semakin termotivasi membayar pajak sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Kompol Juli, menjelaskan bahwa kepolisian memiliki peran dalam memastikan keabsahan data kendaraan melalui proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Menurutnya, pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi ulang setiap lima tahun sekali. Jika tidak dilakukan, maka data kendaraan tidak lagi tervalidasi dalam database kepolisian.

“Ketika kendaraan tidak melakukan registrasi ulang selama lima tahun, maka keabsahan surat kendaraan akan hilang dari database kepolisian,” tegasnya.

Ia menilai tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak dan registrasi kendaraan di Indonesia masih perlu ditingkatkan dibandingkan negara-negara maju yang telah menerapkan aturan lebih ketat terhadap usia kendaraan.

“Di beberapa negara ada batas usia kendaraan. Sementara di Indonesia, kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun masih banyak yang beroperasi,” pungkasnya.

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: