TUBABA (alodelima.com) – Kasat Resnarkoba Polres Tubaba Akp Samsi Rizal, S.E., M.H. menyampaikan materi dalam kegiatan peyuluhan Narkoba kepada warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Jumat (12/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Tiyuh Gunung KatunTanjungan dihadiri oleh Aparatur Tiyuh, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Perwakilan Masyarakat serta ibu PKK di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan.
Dikesempatan itu, Kasat Narkoba menyampaikan bahwa Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.
Lebih lanjut, dijelaskan oleh Akp Samsi Rizal, bahwa Narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan, daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narokba tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkoba.
Terkait sanksi, dipaparkan oleh Kasat bahwa bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika, diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) dan Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Dimana Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba.
“ditempati itu, kami menyampaikan gambaran umum tentang Narkoba, berserta aturan dan sanksi yang mengaturnya, agar hal ini dapat diketahui oleh masyarakat, dimana Narkoba sudah merupakan musuh bersama karena dapat merusak generasi penerus bangsa” tutur Akp Samsi Rizal
Kasat juga berharap, kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat khususnya tentang Narkoba.
“tentu dengan adanya kegiatan ini, warga dapat mengetahui tentang apa itu Narkoba, efek yang ditimbulkan serta aturan dan sanksi yang mengatur bagi para penyalahgunaan narkoba” Pungkasnya.
