Categories Pesisir Barat

Siltap Aparat Pekon 2025 yang Tertunda Segera Dicairkan

Pesisir Barat (alodelima.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat memastikan sisa penghasilan tetap (Siltap) aparatur pekon tahun 2025 yang sempat tertunda akan segera disalurkan. Namun, pencairan tersebut masih menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan administrasi dari pekon yang bersangkutan.

‎Kepala DPMP Pesisir Barat, Rochmad, mengatakan terdapat 50 pekon yang mengalami penundaan pembayaran Siltap selama satu hingga dua bulan pada tahun 2025. Penundaan itu diberlakukan karena belum terpenuhinya syarat administrasi, salah satunya terkait pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masing-masing pekon.

‎”Di antara syarat penyaluran Siltap pada tahun 2025 adalah pelunasan pajak PBB pekon. Saat itu progres pembayaran pajak masih sangat rendah, bahkan ada yang mencapai nol persen,”kata Rochmad saat dikonfirmasi.

‎Menurut dia, kebijakan penundaan pembayaran Siltap merupakan bentuk sanksi administratif agar pemerintah pekon terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

‎Meski demikian, ia menegaskan bahwa Siltap tetap menjadi hak aparatur pekon dan akan dibayarkan setelah persyaratan dipenuhi.

‎”Kalau Siltap itu memang kewajiban pemerintah untuk dibayarkan. Persoalannya hanya soal waktu karena harus menunggu kelengkapan administrasi,” ujarnya.

‎Rochmad menjelaskan, dari 50 pekon yang sempat dikenai sanksi penundaan, sebanyak 35 pekon kini telah melengkapi persyaratan dan mengajukan proses pembayaran. Sementara 15 pekon lainnya masih belum mengajukan pencairan.

‎Ia berharap seluruh pekon yang masih tertunda segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan agar sisa pembayaran Siltap tahun 2025 dapat segera direalisasikan.

‎”Harapan kami, 15 pekon yang belum mengajukan segera melengkapi administrasinya sehingga sisa dua bulan Siltap yang tertunda dapat segera disalurkan serentak,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesisir Barat, Hendri Dunan, menilai kebijakan sanksi tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan pembayaran PBB di tingkat pekon.

‎Menurut Hendri, keputusan pemberian sanksi merupakan hasil kesepakatan lintas instansi setelah melihat rendahnya tingkat realisasi pembayaran PBB pada sejumlah pekon.

‎”Banyak yang progres pembayaran PBB-nya di bawah 10 persen, bahkan ada yang nol persen. Artinya, jika aparatur pekon sendiri belum patuh membayar pajak, akan sulit mengajak masyarakat untuk taat pajak,” ujarnya.

‎Berdasarkan data terbaru Bapenda, capaian pelunasan PBB tahun 2025 di sejumlah kecamatan menunjukkan tren peningkatan.

‎Kecamatan Pulau Pisang mencatat realisasi tertinggi dengan 98 persen, disusul Way Krui 87,1 persen, Ngaras 84,6 persen, dan Karya Penggawa 79,2 persen.

‎Sementara itu, Kecamatan Ngambur mencapai 73,1 persen, Pesisir Utara 69,5 persen, Pesisir Selatan 69,3 persen, Krui Selatan 62,8 persen, Lemong 58,1 persen, Bengkunat 57,4 persen, dan Pesisir Tengah 40,5 persen.

‎”Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap peningkatan kepatuhan pembayaran PBB dapat terus berlanjut sehingga tidak lagi menjadi kendala dalam penyaluran hak-hak aparatur pekon pada tahun-tahun mendatang,”pungkasnya.

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: