Categories Tulang Bawang Barat

Berjuang Demi Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Marga Buai Bulan Udik Tolak Perpanjangan HGU PTPN 7

TUBABA (alodelima.com) – Masyarakat Adat Marga Buai Bulan Udik, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat resmi membentuk organisasi “Buai Bulan Bersatu” (B3). Wadah ini didirikan sebagai bentuk perjuangan dalam merebut kembali hak masyarakat adat atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Unit Bunga Mayang seluas 3.819,1292 hektare.
Pembentukan organisasi ini ditegaskan dalam sebuah deklarasi melalui Pepung Adat yang digelar pada Jumat (3/7/2026). Melalui acara ini, masyarakat adat dengan tegas meminta pemerintah agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin HGU PTPN 7 sebelum sengketa tanah ulayat diselesaikan.
Dihadiri Ratusan Warga dan Tokoh Adat
Acara sakral ini dihadiri langsung oleh Camat Tulang Bawang Udik, Ashari, beserta unsur pemerintah daerah setempat. Selain itu, tampak hadir pula 206 Kepala Pepadun dari empat tiyuh, empat kepala tiyuh, perwakilan sembilan tiyuh penyangga, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat.
Empat tiyuh yang tergabung dalam Marga Buai Bulan Udik meliputi:
  • Tiyuh Karta
  • Gunung Katun Tanjungan
  • Gunung Katun Malai
  • Gedung Ratu
Perjuangan ini juga mendapat sokongan kuat dari sembilan tiyuh penyangga, yaitu Kartasari, Karta Raya, Kartaraharja, Way Sido, Karta Tanjung Selamat, Kagungan Ratu, Kagungan Ratu Agung, Marga Kencana, dan Gading Kencana.
Dalam deklarasi tersebut, struktur kepengurusan Buai Bulan Bersatu (B3) resmi dikukuhkan:
  • Ketua Umum: Idham
  • Sekretaris: Agus Mutarom
  • Bendahara: Zuhairi dan Zainal
  • Pendamping Hukum: Alfian Suni
Tuntut Keadilan Setelah Puluhan Tahun
Ketua Umum B3, Idham, menegaskan bahwa gerakan ini tidak muncul secara tiba-tiba karena masa kontrak HGU akan habis. Ia menjelaskan secara substansi masa hak perusahaan sebenarnya telah berakhir pada tahun 2025, sementara periode hingga 2028 saat ini merupakan proses pengajuan perpanjangan hak.
“Kami meminta pemerintah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan sebelum persoalan hak masyarakat adat diselesaikan secara adil dan terbuka,” ujar Idham tegas.
6 Poin Pernyataan Sikap Masyarakat Adat
Dalam deklarasi ini, masyarakat adat membacakan enam poin pernyataan sikap, di antaranya:
  1. Menolak rekomendasi perpanjangan HGU PTPN 7.
  2. Meminta Kementerian ATR/BPN tidak menerbitkan sertifikat HGU baru sebelum masalah tanah ulayat tuntas.
  3. Menuntut pemenuhan hak program Tanggungan Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
  4. Menuntut realisasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.
  5. Meminta dukungan dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat agar berpihak pada hak-hak masyarakat adat.
Senada dengan Idham, Juru Bicara Buai Bulan Bersatu, Aswar, berharap agar pemerintah daerah memprioritaskan hak masyarakat adat terlebih dahulu. Ia mengungkapkan kekecewaan warga yang merasa diabaikan sejak proses pembebasan lahan puluhan tahun silam.
“Sejak proses pembebasan lahan pada tahun 1984, masyarakat mengaku belum pernah menerima manfaat nyata, baik berupa program CSR maupun kebun plasma yang selama ini diperjuangkan,” pungkas Aswar.
(Res Wanto/Red)

More From Author

Leave a Reply

Berita Terkait: